Permendikbud No. 12 Tahun 2024 mengatur tentang kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah. Kebijakan ini menekankan pentingnya pendidikan karakter melalui kegiatan Pramuka, yang diharapkan dapat meningkatkan keterampilan sosial, kepemimpinan, dan rasa tanggung jawab siswa. Sekolah diwajibkan untuk mengintegrasikan kegiatan Pramuka ke dalam kurikulum, serta menyediakan pelatihan bagi pembina Pramuka. Dengan demikian, diharapkan siswa dapat mengembangkan potensi diri secara optimal dan mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan di masa depan.